News

Listrik Padam Berhari-hari Pascabanjir, Pemuda Pidie Jaya Nilai Negara Gagal Penuhi Hak Rakyat

Pidie Jaya – Padamnya listrik secara meluas dan berkepanjangan pascabanjir di sejumlah wilayah Aceh menuai kecaman keras dari kalangan pemuda. Ketua Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya, Dedi Saputra, menilai kondisi tersebut merupakan bukti kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional terhadap rakyat.

“Padamnya listrik secara meluas dan berkepanjangan di Aceh pasca bencana banjir merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya terhadap rakyat,” kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Menurut Dedi, pemadaman listrik tidak bisa lagi dianggap sebagai gangguan teknis biasa. Ia menilai kondisi tersebut telah menjelma menjadi pelanggaran hak dasar warga negara atas pelayanan publik yang layak.

“Banjir adalah peristiwa alam, namun lumpuhnya sistem kelistrikan adalah akibat langsung dari kelalaian struktural, perencanaan yang buruk, serta lemahnya pengawasan pemerintah dan lembaga legislatif terhadap penyelenggara layanan publik, khususnya PLN,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap kali bencana terjadi, masyarakat Aceh selalu harus menanggung dampak besar akibat sistem kelistrikan yang tidak pernah dibenahi secara serius. Dalih pemadaman demi keselamatan, kata dia, justru menunjukkan ketidaksiapan negara dalam membangun infrastruktur yang adaptif terhadap risiko bencana dan perubahan iklim.

“Gardu listrik yang dibangun di kawasan rawan banjir, ketiadaan jaringan cadangan, serta lambannya pemulihan menunjukkan kelalaian yang bersifat sistemik dan berulang,” kata Dedi.

Akibat pemadaman listrik berhari-hari, sejumlah sektor vital ikut lumpuh. Dedi menyebut layanan kesehatan, distribusi air bersih, aktivitas ekonomi rakyat kecil dan UMKM, proses pendidikan, hingga keamanan lingkungan terdampak secara langsung.

“Ini menegaskan bahwa negara telah membiarkan rakyat berada dalam kondisi darurat tanpa perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Dedi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kewajiban hukum negara. Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas kesejahteraan dan pelayanan publik yang layak.

Selain itu, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Padamnya listrik berkepanjangan jelas bertentangan dengan amanat konstitusi,” kata dia. Ia juga menilai sikap diam DPR Aceh dan DPRK Pidie Jaya sebagai bentuk pengabaian fungsi pengawasan.

Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pertanggungjawaban terbuka dari PLN Wilayah Aceh, audit independen terhadap infrastruktur kelistrikan di wilayah rawan banjir, serta rapat terbuka DPR Aceh dan DPRK dengan PLN dan pemerintah daerah.

Selain itu, Dedi menuntut relokasi dan penguatan gardu listrik di kawasan rawan banjir, penyediaan listrik darurat bagi fasilitas vital, serta evaluasi terhadap pimpinan PLN di Aceh jika kegagalan sistemik terus berulang.

“Tidak ada alasan hukum maupun moral untuk membiarkan rakyat hidup dalam gelap pascabencana,” kata Dedi. Ia menegaskan, jika negara terus abai, pihaknya siap menempuh langkah advokasi konstitusional.

“Listrik adalah hak, bukan privilese. Negara wajib hadir, bukan bersembunyi di balik bencana,” ujarnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button