
Aceh Singkil – 25 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) di salah satu desa di Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Rekonstruksi yang berlangsung, Rabu (21/2/2024) itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil. Ini adalah salah satu tahapan dalam upaya melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Dalam rekonstruksi tersebut, pasutri berinisial S (49) dan IR (25) melakukan adegan reka ulang sebanyak 25 segmen. Dimulai dari korban F (3) dan kakak korban berusia enam tahun yang berada di lantai 2 dipanggil oleh ayah kandungnya untuk menuju ke bawah.
Ayah kandung korban kemudian merendam F dalam air di belakang rumah. Usai basah dan menangis, F kemudian diangkat.
Saat ayah kandung korban berangkat kerja, aksi tak terpuji itu kembali dilanjutkan oleh ibu tiri korban, IR dengan menggendong korban yang sedang menangis akibat perbuatan ayahnya sebelum berangkat kerja.
Ibu tiri tersebut merasa kesal dan emosi akibat korban tidak berhenti menangis, sehingga kembali merendam korban dengan cara mencelupkan kepala korban ke dalam air dan menggoyangkan tubuh korban sampai dalam keadaan sekarat.
Adegan reka ulang ini berlanjut ke Pukesmas Singkil saat tersangka yang merasa panik dan membawa korban menuju Pukesmas untuk ditangani oleh tenaga medis. Namun 10 menit dalam penanganan medis korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Pasutri IR yang merupakan ibu tiri korban dan S yang merupakan ayah korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, mengungkapkan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kronologi kejadian serta mengungkap motif dari perbuatan keji yang dilakukan oleh pasutri tersebut.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, tujuan melakukan rekontruksi atau reka ulang ini agar menemukan fakta lebih dalam untuk kasus tersebut.
“Dan kami akan terus bekerja keras untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” katanya.
“Kasus seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja dan pelaku akan mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Rekonstruksi penganiayaan ini dilakukan dengan pengawalan ketat demi menjaga ketertiban dan keamanan serta untuk menghormati privasi korban. Dalam rekontruksi ini juga hadir dari pihak penuntut umum Kejaksaan negeri Aceh Singkil, dihadirkan juga saksi-saksi dan penasihat hukum tersangka.
Dalam kesempatan itu, Suprihatiyanto mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungan dalam penegakan hukum demi keadilan bagi korban.
“Saya harap masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas,dimana kasus ini menjadi perhatian publik, semoga dengan digelarnya rekontruksi ini masyarakat dapat mendukung kami untuk dalam menegakkan hukum dalam perlindungan anak,” harap Suprihatiyanto.
Saat proses rekonstruksi polisi terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang tragis ini agar berkas perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Publik harap untuk bersabar menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kasus-kasus kekerasan terhadap anak bisa dicegah di masa yang akan datang,” pungkaanya. []
Reporter: Irfan