
Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, melaksanakan proses Tahap II berupa penerimaan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana intimidasi terhadap tim sukses pasangan calon (paslon) Gubernur Aceh nomor urut 1, pada Kamis (23/1/2025).
Proses ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Aceh Tamiang dan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Fauzi yang didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Dalam penyerahan tersebut, tersangka berinisial HSB (27) resmi diterima bersama sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak penyidik Polda Aceh.
Barang bukti yang diterima mencakup, satu pucuk senjata api jenis pistol Bareta 9000 S dengan nomor seri Sz013276, satu buah magazen, satu butir peluru kaliber 9mm Pin Cp, satu butir selongsong peluru kaliber 9mm Pin Ca.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Muhammad Fahmi Jalil menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terdapat bukti yang cukup untuk menahan tersangka.
“Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” kata Fahmi dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Proses pelimpahan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan berjalan dengan aman serta terkendali. Selanjutnya, kata dia, JPU akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Kualasimpang,” ujar Fahmi.
Tersangka HSB dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata api secara ilegal. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kronologi Kejadian
Dugaan tindak pidana ini bermula saat sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan diri dari Komite Peralihan Aceh (KPA) mendatangi sebuah warung kopi di Dusun Famili, Desa Alur Tani II, Kecamatan Tamiang Hulu, pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 00:00 WIB.
Para pelaku memaksa salah satu tim sukses calon gubernur nomor urut 1, berinisial F, untuk menghentikan dukungannya dan beralih mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Ketegangan terjadi ketika F menolak perintah tersebut, dan terjadi perdebatan pada saat itu dan pelaku tersebut memaksa F untuk ikut dan masuk ke dalam mobil yang dikendarai mereka dan dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku menimbulkan perlawanan sehingga memicu warga lain untuk membantu F.
Namun tiba-tiba salah satu di antara mereka mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke udara, kemudian mereka langsung meninggalkan lokasi. Meski insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun warga menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror dan intimidasi. []





