News

Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS

Jakarta – Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dengan keluarnya aturan tersebut, maka maka Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Pusat dan Daerah serta Aparatur Negara bakal segera menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun ini.

Disebutkan, pada ketentuan Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024, yang dimaksud golongan Aparatur Negara yang berhak memperoleh Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas di antaranya:

  1. PNS dan Calon PNS;
  2. PPPK;
  3. Prajurit TNI;
  4. Anggota Polri; dan
  5. Pejabat Negara.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat (2) pada peraturan pemerintah ini, disebutkan pula mengenai Item apa saja yang akan diperoleh oleh ASN PNS dan PPPK Pemerintah Daerah dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024, diantaranya:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dijelaskan, Mengaju Pada Pasal 11 ayat (1), Pembayaran Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat  10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya atau dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Sedangkan untuk Gaji Ketiga Belas sesuai ketentuan Pasal 12 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024 atau dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024. Untuk Penganggarannya bersumber dari APBN dan APBD sebagaimana dimaksud Pasal 16 PP Nomor 14 Tahun 2024.

Menjadi sebuah Harapan dan keinginan Bagi ASN PNS, PPPK Maupun Aparatur Negara, Agar PP Nomor 14 Tahun 2024 benar-benar serius dijalankan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai upaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah serta sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button