
Banda Aceh – Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.
Kelima tersangka bersama barang bukti diserahkan dalam tahap II di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/11).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum dan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan jalan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Selanjutnya, kelima tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk persiapan persidangan,” kata Ali Rasab Lubis, Selasa (3/11).
Proyek yang bersumber dari APBK (DOKA) Kabupaten Simeulue tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp7.657.000.000.
Ali menjelaskan, perkara ini ditangani berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh melalui berkas perkara Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS, yang masing-masing tertanggal 16 Maret 2026.
Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum, berkas penyidikan terhadap kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026 melalui tiga surat pemberitahuan hasil penyidikan.
Kelima tersangka berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Penyidik menemukan pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan oleh CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak lain, yakni SA, tanpa memenuhi dasar hukum yang dipersyaratkan.
Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan personel yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Persoalan juga ditemukan pada aspek pengawasan. Proyek tersebut menggunakan jasa konsultan pengawas CV Konsulindo. Namun, pelaksanaan pengawasan diduga tidak melibatkan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Pengawasan di lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dengan progres pekerjaan yang digunakan untuk pencairan anggaran.
Berdasarkan laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12 persen. Namun, progres yang digunakan pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.
Tak hanya itu, sebelum dilakukan serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.
Kerugian Negara Rp851 Juta
Lebih lanjut, Ali menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.
Temuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11 atau sekitar Rp851,9 juta.
Dengan diserahkannya kelima tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Simeulue, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap persiapan persidangan.
Ali menegaskan Kejaksaan Negeri Simeulue berkomitmen menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya. []





