Ilustrasi putusan pengadilan. (Litigasi.co.id) |
Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Selasa (12/7/2022) telah memutuskan Pokja Pemilihan tender pembangunan jalan lingkungan rumah tahfiz paya tampah Kabupaten Aceh Tamiang melawan hukum dikarenakan menggugurkan CV Ingat Mati dalam proses tender.
Hal tersebut diputuskan dalam perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN KSP antara CV. Ingat Mati melawan Pokja pemilihan tender pembangunan jalan lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah (Otsus), pengguna anggaran (PA) Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tamiang, dan APIP Aceh Tamiang (sebagai para tergugat), serta CV. Keluarga sebagai tergugat.
Dalam pemeriksaan pokok perkara masing-masing para pihak telah membuktikan bukti dan fakta peristiwa serta telah menghadirkan para saksi-saksi, hingga pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah menggali, mengikuti dan memahami serta menemukan kebenaran hukum dalam proses tender perkara a quo telah terbukti secara sah dan menyakinkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat.
Ini membuktikan rasa keadilan kembali bersinar dalam nilai-nilai hukum di dalam norma masyarakat jasa konstruksi yang selama ini telah dijamin oleh Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Pokja pemilihan, KPA dan APIP telah diberi kesempatan merubah dan membatalkan dokumen pemilihan dan Berita acara hasil evaluasi dalam empat tahapan, pertama, pada saat anwizing pokmil bisa merubah dokumen pemilihan jika ada yang salah, kedua saat menjawab sanggah, pokja pemilihan bisa merubah BAHP jika ada kesalahan saat evaluasi.
Ketiga, PA/KPA dalam menjawab sanggah banding bisa membatalkan tender jika menemukan ada kesalahan saat proses pemilihan, dan terakhir, APIP/Inspektorat bisa memeriksa proses pemilihan saat menerima pengaduan dan merekomendasi pembatalan jika menemukan ada kesalahan saat proses pemilihan.
“Namun dalam perkara A quo POKJA, KPA, dan Inspektorat menganggap dirinya sudah benar, sehingga perkara a qou ditempuh jalur litigasi yaitu digugat ke Pengadilan Negeri guna membuktikan benar atau tidaknya ada perbuatan melawan hukum dari para tergugat yang merugikan CV. INGAT MATI selaku Penggugat,” ujar Mansur S selaku Wakil Direktur CV. Ingat Mati.
Menurut dia, rangkaian perbuatan melawan hukum dalam proses tender hingga pengawasan sering dilakukan sehingga menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha pekerjaan konstruksi.
Ia menjelaskan, dalam metode evaluasi harga terendah merupakan metode yang menentukan calon pemenang dari urutan penawaran harga terendah, namun tujuan metode harga terendah tersebut tidak akan pernah tercapai apabila Pokja Pemilihan dengan mudah menggugurkan peserta tender dengan berbagai alasan yang tidak substansial dan tanpa melakukan klarifikasi kebenaran kepada peserta.
“Berbagai alasan pembenaran sering kali dilakukan oleh Pokja pemilihan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya tanpa memahami larangan, dan tanpa memahami hak-hak peserta tender dalam metode evaluasi harga terendah,” ungkap Mansur.
Mansur juga mengungkapkan, dalam perkara a quo Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi penawaran menggugurkan penawaran terendah CV. INGAT MATI dengan alasan “Dokumen teknis tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan“ dan Pengguna Anggaran menolak sanggah banding dengan alasan bahwa hasil evaluasi pokja pemilihan sudah benar, dan Pembenaran alasan tersebut mengakibatkan harta kekayaan CV. INGAT MATI sebagai jaminan Sanggah banding menjadi hilang.
Untuk itu, kata dia, CV. INGAT MATI mengajukan gugatan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi. Dan Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ksp memutuskan yakni mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Selanjutnya, menyatakan perbuatan tergugat I menggugurkan penawaran CV. INGAT MATI, teknis dengan alasan ”Dokumen teknis tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Nomor: 26/DOKPIL/PK/POKMIL-IV/2021 tanggal 6 Juli 2021 “adalah tindakan Post Biding yang merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Kemudian, menyatakan Perbuatan Tergugat II menjawab Sanggah Banding Penggugat dengan menolak atas dasar surat dari Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Aceh Tamiang nomor 027/4104 tanggal 24 Agustus 2021 perihal penjelasan pengguguran penawaran CV. INGAT MATI yang substansinya alamat pemberi sewa adalah fiktif adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Dan menyatakan Perbuatan Tergugat III yang lalai melaksanakan kewajiban hukumnya dalam pengawasan proses pemilihan penyedia jasa konstruksi perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, serta menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp150.265.765.
Terakhir, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini dibacakan sejumlah Rp 1.020.000, dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.