Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta menyampaikan bahwa pihaknya menolak rencana mengembalikan bank konvensional di Aceh.
Ia berpendapat bahwa belum cukup alasan dan urgensi menarik keputusan yang telah ditetapkan melalui penerapan Qanun LKS yang berasal dari aspirasi ulama dan masyarakat luas.
“Kita menolak revisi Qanun No. 11 tahun 2018 tentang LKS, jika untuk menerima kembali bank konvensional di Aceh. Karena belum cukup alasan dan urgensi sebuah peraturan yang telah kita sepakati untuk ditinjau kembali. Dan ini sesuai dengan aspirasi para ulama dan masyarakat secara luas,” jelas Nurdiansyah, Selasa (23/5/2023).
Nurdiansyah menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh bentuk keistimewaan dan kekhususan Aceh, salah satunya adalah kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam.
Bendahara Umum Partai Demokrat ini menegaskan, “kita tetap mendukung Keistimewaan dan Kekhususan Aceh yang telah diperjuangkan para ulama dan pejuang Aceh selama ini. UUPA sebagai bentuk Kekhususan Aceh harus tetap kita pertahankan dan kita jaga secara bersama-sama.”
Namun demikian, Nurdiansyah meminta agar bank-bank syariah yang beroperasi di Aceh untuk memantapkan layanannya kepada masyarakat, memperbaiki sistem layanan sehingga masyarakat tidak terkendala dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Terkait gangguan layanan yang terjadi beberapa waktu yang lalu, sudah saatnya bank syariah yang ada di Aceh memperbaiki segala kendala layanannya agar masyarakat dapat bertransaksi dan melakukan aktivitas ekonomi dengan baik tanpa ada masalah dan gangguan,” pungkas Nurdiansyah. []