NewsPolitik

Satu Partai Nasional tak Daftarkan Bacaleg ke KIP Banda Aceh

Banda Aceh – Sebanyak 23 Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 melakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh. Namun hingga batas akhir pengajuan pukul 23.59 Wib, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) tidak melakukan pengajuan bacaleg.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh membuka jadwal pengajuan bacaleg sejak 1 hingga 14 Mei 2023, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Namun partai politik yang pertama mendaftar yaitu PDIP dan Partai Nasdem pada tanggal 11 Mei 2023

Kemudian pada 12 Mei 2023 parpol yang mengajukan bacaleg yaitu PKS, dan PAN. Di hari berikutnya partai lokal (parlok) PAS menjadi parlok yang pertama mendaftar ke KIP Kota Banda Aceh serta PPP, Partai UMMAT, PKB, PBB, Partai Demokrat, dan Gerindra.

Partai politik Peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bacaleg pada hari terakhir 14 mei 2023 yaitu Partai Golkar, PSI, Partai GABTHAT, Perindo, PKN, HANURA, PDA, PNA, GELORA, Partai Aceh, SIRA, dan Partai BURUH.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady mengatakan sebanyak 23 parpol yang melakukan pengajuan bacaleg dinyatakan diterima, karena telah memenuhi syarat ketentuan pengajuan bacaleg yang berlaku.

“Semuanya berjalan dengan lancar hingga batas akhir pengajuan pukul 23.59 Wib tadi malam, ada 23 yang mendaftar, sedangkan Partai Garuda yang tidak melakukan pengajuan bacaleg hingga batas waktu,” kata Indra Milwady, Selasa (16/5/2023).

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hasbullah, mengatakan semua partai politik yang dinyatakan diterima telah melalui pemeriksaan kelengkapan awal.

“Data calegnya telah kita periksa dan sudah lengkap, nanti data tersebut akan di lakukan verifikasi pada tahapan selanjutnya,” kata Hasbullah.

Hasbullah menjelaskan masih ada tahapan verifikasi administrasi setiap bacaleg yang telah diusulkan oleh parpol yang nantinya dimulai sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 mendatang.

“Jika ditemukan tidak sesuai maka data caleg tersebut masih bisa diperbaiki pada masa perbaikan pengajuan dokumen bacaleg sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli, 2023” kata Hasbullah.

Setelah pengajuan perbaikan dokumen bacaleg akan dilakukan verifikasi kembali dokumen tersebut yang dimulai pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.

“Sebelum penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pemeriksaan administrasi masih sangat panjang, karena semua dokumen tersebut harus di periksa dengan teliti keabsahannya,” tutup Hasbullah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button