News

Tim Kajian Wali Nanggroe Rumuskan Rekomendasi Penguatan MoU Helsinki, Fokus Dana Otsus dan Kewenangan Daerah

Subulussalam – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe terus menghimpun aspirasi dari pemerintah kabupaten/kota sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis untuk memperkuat implementasi kekhususan Aceh. Dalam dialog bersama Pemerintah Kota Subulussalam, Jumat (31/7).

Pembahasan difokuskan pada penguatan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus), optimalisasi kewenangan daerah, serta penyempurnaan pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe Zulfikar Idris dalam keterangannya menyebutkan, dialog yang berlangsung di Kantor Wali Kota Subulussalam tersebut dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, mewakili Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas.

Kamaruddin menegaskan, kunjungan tim bukan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, melainkan mendengarkan secara langsung berbagai pandangan, pengalaman, dan aspirasi yang berkembang di daerah sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan.

“Perdamaian Aceh telah memberikan fondasi yang kuat bagi pembangunan. Namun, implementasi MoU Helsinki dan UUPA perlu terus dikaji. Kami hadir untuk mendengar secara langsung pengalaman Pemerintah Kota Subulussalam sebagai salah satu daerah strategis di wilayah barat daya Aceh,” ujar Kamaruddin.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Subulussalam menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh. Di antaranya adalah kapasitas fiskal daerah, efektivitas penyaluran Dana Otonomi Khusus, mekanisme bantuan keuangan, hingga optimalisasi Dana Bagi Hasil dari sektor perkebunan dan sumber daya alam yang dinilai perlu lebih mencerminkan potensi daerah.

Selain itu, peserta dialog juga menyoroti pentingnya penyempurnaan tata kelola Dana Otonomi Khusus agar semakin transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di kabupaten/kota. Dalam diskusi turut mengemuka usulan pembentukan mekanisme atau kelembagaan yang dapat memperkuat pengelolaan Dana Otsus sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Aspek kewenangan daerah juga menjadi perhatian utama. Forum membahas implementasi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam, penyelesaian persoalan pertanahan dan Hak Guna Usaha (HGU), penguatan perizinan daerah, serta pentingnya harmonisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota agar pelaksanaan UUPA berjalan lebih efektif.

Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani, menyambut baik inisiatif Lembaga Wali Nanggroe yang membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah. Menurutnya, forum tersebut memberikan kesempatan bagi daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi khusus.

“Kami berharap hasil kajian Tim Lembaga Wali Nanggroe dapat menjadi masukan strategis bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam menyempurnakan implementasi MoU Helsinki dan UUPA demi terwujudnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Aceh,” kata Asrul.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kajian akan merangkum seluruh masukan yang diperoleh dari Pemerintah Kota Subulussalam, termasuk usulan mengenai penguatan kapasitas fiskal daerah, pembenahan tata kelola Dana Otonomi Khusus, optimalisasi Dana Bagi Hasil sumber daya alam, penyelesaian persoalan pertanahan, serta penguatan kewenangan daerah.

Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, menegaskan bahwa seluruh hasil dialog dari berbagai kabupaten/kota akan dirumuskan menjadi rekomendasi komprehensif kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh.

“Setiap daerah di Aceh memiliki karakteristik, tantangan, dan potensi yang berbeda. Karena itu, seluruh aspirasi yang kami himpun akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi Tim Kajian. Harapannya, rekomendasi tersebut dapat memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan khusus Aceh, serta mendorong pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Aceh,” ujar Dr. Raviq.

Seluruh hasil dialog akan disusun menjadi rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam upaya memperkuat implementasi MoU Helsinki dan mengoptimalkan pelaksanaan UUPA. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button