
Banda Aceh – Pendaftaran bakal calon (Balon) Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) periode 2026-2031 resmi dibuka mulai Senin (5/10). Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 24 Oktober 2026.
Keputusan membuka pendaftaran tersebut diambil setelah Panitia Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Aceh menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh, Jumat (2/10).
Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota SC, yakni Ketua Azwani Awi, Sekretaris Iranda Novandi, Imran Joni selaku Pokja Verifikasi Calon, Safriadi selaku Pokja DPT, serta Azhari Usman selaku Pokja Qorum Persidangan.
“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon sejak Senin 5 Oktober 2026 resmi kita buka. Artinya, mulai hari itu, para Balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, Minggu (4/10).
Azwani mengatakan salah satu syarat utama bagi Balon yang mendaftar adalah mendapatkan dukungan awal minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov. Ketentuan tersebut mengacu pada PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) yang dikeluarkan PWI Pusat.
Jika mengacu pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini, jumlah pemilih dalam Konferprov PWI Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga November 2026 mencapai 320 orang.
Dengan jumlah tersebut, Balon Ketua PWI Aceh harus mengantongi sedikitnya 32 dukungan anggota biasa PWI Aceh untuk dapat mendaftar sebagai calon.
Surat dukungan tersebut harus ditandatangani langsung oleh pemberi dukungan dengan melampirkan fotokopi kartu biru PWI atau kartu anggota PWI biasa.
Selain dukungan, Balon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi saat melakukan pendaftaran ulang. Di antaranya melampirkan fotokopi sertifikat dan kartu kompetensi utama serta surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik.
Persyaratan lainnya yakni daftar riwayat hidup, pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, serta SK kepengurusan PWI, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Balon juga diwajibkan bersedia menandatangani pakta integritas.
“Syarat lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran,” ujar pria yang akrab disapa Popon tersebut.
Popon menjelaskan para Balon diminta datang langsung untuk mendaftar sekaligus mengambil formulir dan persyaratan pendaftaran.
Jika pengambilan formulir atau proses pendaftaran dilakukan melalui tim sukses, orang yang mewakili harus membawa surat mandat. Nama orang yang mengambil formulir juga harus tercantum dalam SK tim sukses Balon.
“Para Balon yang mendaftar nantinya akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,” jelas Popon. []





