BisnisNews

LPS Tak Ubah Bunga Penjaminan, Ini Alasannya

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75%. Sementara TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan sebesar 6,25% dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2%.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 28 September 2026.

“TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Keputusan mempertahankan TBP tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi di industri perbankan. Di antaranya laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas.

Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif. Cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada level tinggi.

Anggito mengatakan LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala. Evaluasi dilakukan dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan masih menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94% secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan DPK tersebut diikuti penyaluran kredit yang tumbuh 13,66% secara yoy.

Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.

Kinerja intermediasi yang positif juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan industri perbankan.

Cakupan Penjaminan Simpanan Hampir 100%

LPS juga menyebut cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi. Berdasarkan data per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp 2 miliar mencapai 706,75 juta rekening.

Jumlah tersebut setara dengan 99,94% dari total rekening nasabah bank umum. Dengan demikian, hampir seluruh rekening tersebut masuk dalam nilai penjaminan LPS.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp 2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.

“LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga,” ujar Anggito.

Nasabah Diminta Perhatikan Bunga Simpanan

LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan. Mengacu pada UU LPS, simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp 2 miliar per nasabah per bank dijamin LPS sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.

Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Anggito menjelaskan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.

“LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah,” kata Anggito. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button