
Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) melakukan pengambilan sampel minyak dari sumur minyak masyarakat di sejumlah wilayah Aceh untuk diuji kualitasnya melalui analisis crude assay. Hasil pengujian ini akan menjadi dasar penentuan nilai ekonomi dan pengajuan harga minyak sumur masyarakat.
Kegiatan sampling dilakukan di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, serta wilayah Pangkalan Susu pada 17 September 2026. BPMA menggandeng sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, PT Aceh Energi, dan Pertamina EP Pangkalan Susu.
Seluruh sampel minyak akan dianalisis secara komprehensif di laboratorium LEMIGAS. Pengujian meliputi sejumlah parameter utama, seperti API gravity, kandungan sulfur, true boiling point (TBP) distillation, Reid Vapor Pressure (RVP), viskositas, basic sediment and water (BS&W), hingga profil hidrokarbon.
Parameter tersebut digunakan untuk menentukan kualitas minyak sekaligus nilai ekonominya sebelum masuk ke tahap komersialisasi.
BPMA menyebut proses pengambilan sampel dilakukan sesuai standar operasional industri hulu migas. Setiap titik sampling mengambil sekitar 20 liter minyak melalui sampling pit yang disiapkan masing-masing Badan Kerja Sama Usaha (BKU).
Proses tersebut menerapkan praktik terbaik industri, mulai dari homogenisasi, representative sampling, hingga pengendalian kontaminasi agar hasil analisis memiliki validitas teknis.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang transparan dan berbasis data.
“Proses sampling ini sangat penting untuk menghasilkan data yang kredibel sehingga dapat menjadi dasar penentuan nilai ekonomi minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat di Aceh. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan tata kelola yang akuntabel dan berstandar industri hulu migas,” kata Mawardi, Kamis (17/9).
Ia menambahkan BPMA juga mempercepat proses legalisasi sumur minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Upaya tersebut mencakup pemenuhan aspek teknis, keselamatan kerja dan lingkungan (HSSE), serta integrasi pengelolaan sumur ke dalam sistem KKKS.
Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA Afrul Wahyuni menjelaskan hasil uji crude assay akan menjadi dasar teknis dalam pengajuan harga minyak sumur masyarakat kepada Tim Harga Minyak Mentah Indonesia.
“Hasil pengujian ini menjadi dasar dalam menentukan nilai keekonomian dan formula harga patokan jenis minyak mentah yang mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP), sebelum minyak tersebut ditransaksikan, diperdagangkan, atau dimasukkan ke kilang pengolahan,” ujar Afrul.
Sementara itu, Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat Ibnu Hafizh mengatakan pengujian LEMIGAS akan menghasilkan fingerprint ilmiah minyak masyarakat, termasuk karakteristik hidrokarbon dan potensi hasil produk turunannya.
Menurut Ibnu, data tersebut penting untuk menentukan kesesuaian minyak dengan kilang sekaligus mencegah praktik penetapan harga yang tidak sesuai (mispricing).
Kegiatan sampling ini turut dihadiri tim BPMA, LEMIGAS, PT Medco E&P Malaka, dan Pertamina EP Pangkalan Susu. BPMA berharap validasi kualitas minyak melalui crude assay dapat memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kontribusi lifting migas Aceh terhadap ketahanan energi nasional. []





