
Buton – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Langkah tersebut dilakukan melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat agar hak masyarakat adat memiliki kepastian hukum.
“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7).
Slameto mengatakan Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Meski demikian, ia menegaskan sebelum proses pendaftaran dilakukan, pemerintah harus memastikan masyarakat hukum adat beserta wilayah tanah ulayatnya masih memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Menurut Slameto, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat. Mereka dapat berhenti pada tahap pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Ia menegaskan proses sertipikasi bukan merupakan kewajiban, melainkan pilihan yang ditentukan berdasarkan kesepakatan masyarakat hukum adat.
Dalam kesempatan itu, Slameto juga meluruskan anggapan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat berarti negara mengambil alih tanah adat. Menurutnya, HPL justru menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka memanfaatkan forum itu untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait upaya mempertahankan eksistensi tanah ulayat.
Selain Kementerian ATR/BPN, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Di akhir acara dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. []





