HukumNews

DPO Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap Usai Dikejar 1 Km

Petugas Lepaskan Tembakan Peringatan

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Buronan tersebut sempat melawan dan melarikan diri hingga dikejar sekitar satu kilometer.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan terpidana yang ditangkap berinisial MY (22), warga Kabupaten Aceh Besar.

“Terpidana berhasil diamankan Tim Tabur pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah di Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Menurut Ali, saat petugas hendak melakukan pengamanan, MY berusaha kabur melalui jendela rumah dan melakukan perlawanan. Tim Tabur kemudian mengejarnya hingga kurang lebih satu kilometer.

“Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara. Berkat kesigapan dan koordinasi Tim Tabur, terpidana akhirnya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban,” ujarnya.

Ali menjelaskan Muhammad Yusuf merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022.

Dalam putusan tersebut, Muhammad Yusuf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dakwaan alternatif pertama.

Ia dijatuhi hukuman atau ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Namun, dalam proses menjalani hukuman, MY melarikan diri dari LPKA sehingga tidak dapat dieksekusi. Kejari Aceh Besar kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengirim permohonan bantuan pencarian kepada Kejati Aceh melalui surat tertanggal 15 November 2022.

Sempat Diduga Kabur ke Luar Negeri

Sejak ditetapkan sebagai DPO, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana.

“Pada tahun 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri ke luar negeri. Meski begitu, pencarian terus dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan,” jelas Ali.

Sekitar Mei 2026, Tim Tabur mendapatkan informasi MY telah kembali ke rumahnya di Aceh Besar. Petugas sempat mencoba menangkapnya, tetapi ia kembali berhasil melarikan diri.

Atas perintah Kepala Kejati Aceh, Tim Tabur di bawah komando Asisten Intelijen terus melakukan pelacakan dengan berkoordinasi bersama masyarakat dan personel Polsek Kuta Baro.

Dari hasil pemantauan tersebut, petugas akhirnya mengetahui keberadaan MY di salah satu desa di Kecamatan Darussalam, hingga berhasil menangkapnya pada Selasa (25/8).

Usai ditangkap, MY langsung dibawa ke Kejari Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ali menegaskan keberhasilan penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam memburu para buronan yang masih menghindari proses hukum.

“Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Aceh memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Ali.

Ia juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button