
Banda Aceh – Petualangan AA (24), pria asal Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga menipu sejumlah konter Brilink dan konter pulsa di Banda Aceh berakhir di kantor polisi. AA ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga beraksi di delapan lokasi berbeda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan AA diamankan pada Selasa (18/8/2026) dini hari di sebuah warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Dizha dalam keterangannya, Kamis (20/8).
Polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksi penipuannya.
Dizha menjelaskan, AA menjalankan aksinya dengan mendatangi konter Brilink maupun konter pulsa, lalu meminta pemilik konter melakukan pengisian saldo atau top up DANA ke akun SeaBank atas nama dirinya.
Setelah korban mentransfer saldo sesuai nominal yang diminta, pelaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tanpa membayar transaksi tersebut.
“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Menurut polisi, pelaku berpindah-pindah lokasi untuk melancarkan aksinya. Sejauh ini, ada delapan lokasi yang telah teridentifikasi menjadi sasaran penipuan.
Delapan lokasi tersebut yakni Kios Ponsel Lingke depan Polda Aceh, Kios Ponsel kawasan Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, dan kios kelontong Lambhuk.
“Terduga AA melakukan aksinya dengan berpindah-pindah lokasi. Yang masih terdata ada delapan konter di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Dizha.
Uang Dipakai untuk Judol dan Beli Sabu
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya penipuan dengan modus top up DANA di sejumlah konter.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi kemudian melacak identitas hingga keberadaan pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Dizha.
Saat ini AA masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pelaku.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini,” pungkas Dizha. []





