
Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA (34) yang diduga menikam Hendri (46) menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban mengalami sejumlah luka akibat penikaman tersebut.
Penganiayaan terjadi di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, pada Minggu (16/8). Korban disebut mengalami luka akibat serangan senjata tajam.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan NPA telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha, Rabu (19/8) siang.
Dia menjelaskan luka korban terdapat di sejumlah bagian tubuh. Di antaranya leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di bagian dada, serta luka pada telinga, siku kanan, dan jari-jari.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujarnya.
Peristiwa itu bermula saat korban mengendarai kendaraannya menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.
Saat tiba di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, korban menghentikan kendaraannya karena mengikuti isyarat lampu lalu lintas. Tiba-tiba, sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY menabrak kendaraan korban dari belakang.
Tabrakan tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku disebut memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya.
“Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya,” jelas Kompol Dizha.
Untuk menyelesaikan perselisihan dan agar tidak mengganggu arus kendaraan lainnya, korban kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan.
Namun, setibanya di tepi jalan, NPA diduga mengeluarkan badik dan menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di dada, serta luka pada telinga, siku kanan, dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa NPA sedang diantar keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.
“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.
Setibanya di Polresta Banda Aceh, polisi mengamankan NPA beserta sebilah badik yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NPA mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Hendri menggunakan senjata tajam.
“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan,” tambahnya.
Saat ini, NPA masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh. Polisi menyatakan terduga pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Dizha. []





