
Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan menuntaskan proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B (PHE NSB) pasca terminasi Wilayah Kerja Blok B.
BMN yang dihapuskan berupa 2.792 Harta Benda Modal (HBM) yang secara fisik tidak ditemukan saat pemeriksaan. Total nilai aset yang dihapus mencapai Rp 37,49 miliar atau setara USD 21,3 juta.
Kepala Divisi Pengelola Aset dan Rantai Suplai BPMA, Iskanda Muda, mengatakan aset-aset tersebut sebelumnya masih tercatat dalam neraca meski keberadaannya tidak ditemukan di lapangan.
“Kondisi ini selain mendistorsi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), juga menimbulkan beban rekonsiliasi tahunan bagi operator lama dan BPMA selaku Kuasa Pengguna Barang. Selain itu, terdapat risiko hukum di kemudian hari,” ujar Ismud dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Proses penghapusan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Penghapusan BMN, khususnya mekanisme penghapusan karena sebab-sebab lain untuk aset yang tidak ditemukan.
BPMA menyebut proses penghapusan dilakukan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemeriksaan fisik lintas instansi bersama Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, penelusuran dokumen historis, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan fisik dan rekonsiliasi administrasi.
Selanjutnya, usulan penghapusan diajukan secara berjenjang dari PHE NSB ke BPMA, lalu ke Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Sebelum diteruskan, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) lebih dulu melakukan reviu.
Dokumen usulan juga wajib dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan laporan hasil audit investigatif.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Menteri Keuangan menerbitkan surat persetujuan penghapusan. Berikutnya, Kementerian ESDM menetapkan keputusan penghapusan paling lambat dua bulan setelah persetujuan terbit.
Dalam kasus eks PHE NSB, persetujuan penghapusan buku diberikan terhadap 2.792 HBM dengan total nilai Rp 37.489.374.502. Dengan penghapusan tersebut, PHE NSB dan BPMA tidak lagi menanggung tanggung jawab administratif atas aset yang secara riil sudah tidak ada.
Ismud menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh KKKS, terutama saat menghadapi terminasi wilayah kerja.
“Terminasi Wilayah Kerja harus dibarengi dengan closing balance yang bersih. Asset integrity dan record management sejak masa operasi adalah hal yang mutlak,” tegasnya.
BPMA menilai mekanisme penghapusan yang akuntabel penting untuk memastikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menyajikan posisi kekayaan negara secara wajar sekaligus mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari. []





