
Banda Aceh – Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan ujaran kebencian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4) sore.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Unit 3 Subdit V Siber, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun TikTok @tersadarkan5758.
“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Kabid Humas, Selasa (21/4).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Aceh pada 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus.
Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa melalui surat tertanggal 6 April 2026, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lanjutan di tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Polda Aceh turut mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA. []





