
Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. S merupakan PNS yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021-2024 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA).
Sementara CP menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 2 April 2026, telah dilakukan penetapan serta penahanan para tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Ia menjelaskan, dalam periode 2021 hingga 2024, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa melalui BPSDM Aceh. Salah satu program yang menjadi sorotan adalah kerja sama pendidikan luar negeri, termasuk dengan University of Rhode Island.
Pada tahun 2021 hingga 2023, dana beasiswa yang disalurkan mencapai Rp21,03 miliar. Sementara pada 2024 sebesar Rp5,82 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.
“Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan Reza Hidayat Syah, yang tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statement,” jelasnya.
Ali menyebut dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan ke pihak universitas. Akibatnya terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp8,25 miliar.
Selain itu, ditemukan pula penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.
“Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp14.078.038.347,00,” ujarnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik secara primair maupun subsidair, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.
“Telah diperoleh dua alat bukti yang sah; dan tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan/atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti,” tambah Ali.
Selain itu, penyidik telah menyita dan mengamankan pengembalian uang sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Uang tersebut telah dititipkan pada rekening penitipan resmi Kejati Aceh.
Kejati Aceh menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. []





