NewsPendidikan

Perkuat Pendidikan Hukum Islam, STISNU Aceh dan MS Banda Aceh Teken MoU

Banda Aceh – Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh resmi menjalin kerja sama kelembagaan dengan Mahkamah Syari’ah (MS) Kota Banda Aceh melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Jumat (27/2), di kantor Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui MoU tersebut, kedua institusi sepakat membuka ruang kolaborasi lebih luas, mulai dari menghadirkan para pakar hukum Islam dalam kegiatan akademik, penguatan riset, hingga program magang bagi mahasiswa.

Ketua STISNU Aceh, Muhammad Yasir, menegaskan bahwa sinergi ini bukan sekadar kerja sama formal, melainkan upaya menghadirkan pendidikan hukum Islam yang kontekstual dan aplikatif.

“Kerja sama ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mengintegrasikan antara dunia akademik dan praktik peradilan. Mahasiswa tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga menyerap langsung dinamika hukum di lapangan. Dengan demikian, diharapkan lahir lulusan yang tidak hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga matang secara pengalaman dan berintegritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan para pakar dari Mahkamah Syari’ah dalam aktivitas akademik akan memperkaya perspektif mahasiswa sekaligus memperkuat relevansi keilmuan dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh, Dian Ingrasanti Lubis, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah konstruktif dalam menjembatani dunia akademik dan praktik peradilan.

“Kolaborasi ini penting untuk memperkuat pemahaman generasi muda terhadap hukum syariah secara utuh, tidak hanya dalam tataran teoritis, tetapi juga dalam praktik peradilan. Kami membuka ruang bagi mahasiswa untuk belajar langsung, sekaligus berharap adanya kontribusi pemikiran akademik yang dapat memperkaya khazanah hukum Islam di Aceh,” ungkapnya.

Program magang mahasiswa yang menjadi bagian dari kesepakatan ini diharapkan menjadi jembatan pembelajaran praktis, sehingga mahasiswa dapat memahami secara langsung proses peradilan syariah dan dinamika penegakan hukum Islam di Aceh.

Penandatanganan MoU ini menandai komitmen bersama STISNU Aceh dan Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh dalam membangun ekosistem pendidikan hukum Islam yang kolaboratif, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button