
Aceh Tengah – Akselerasi program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Aceh Tengah terus dikebut. Memasuki hari kedua rangkaian penyuluhan tahun anggaran 2026, tim Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tengah menyambangi masyarakat di wilayah Kecamatan Bebesen, Selasa (24/2).
Tidak tanggung-tanggung, penyuluhan dilakukan secara intensif di 12 desa (kampung) sekaligus, meliputi: Atu Tulu, Kemili, Nunang Antara, Blang Kolak I, Blang Kolak II, Sadong Juru Mudi, Tansaril, Simpang IV, Pendere Saril, Calo Blang Gele, Lemah Burbana, dan Kebet.
Penyuluhan ini digelar untuk memastikan masyarakat memahami bahwa sertifikat tanah bukan sekadar kertas biasa, melainkan bukti otentik kepemilikan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari potensi sengketa di masa depan.
Camat Bebesen, Abada beserta para Reje (Kepala Desa) setempat menyambut baik langkah proaktif Kantah Aceh Tengah. Mengingat wilayah Bebesen merupakan area dengan mobilitas dan nilai ekonomi tanah yang tinggi, legalitas aset menjadi kebutuhan mendesak bagi warga.
Melalui program PTSL 2026 ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Kecamatan Bebesen dapat terpetakan dengan akurat secara digital, guna mendukung sistem One Map Policy yang dicanangkan pemerintah pusat. []





