
Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari)Bireuen.
Buronan tersebut diketahui bernisial Mu alias Ad, terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Ia diamankan pada Kamis (29/1), sekitar pukul 21.10 WIB, di salah satu warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Jumat (30/1).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut ke alamat tempat tinggal terpidana. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ali Rasab Lubis.
Pengamanan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: R31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023. Menindaklanjuti permohonan itu, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan secara intensif.
Dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat, diketahui bahwa terpidana kerap berpindah-pindah tempat. Setelah keberadaannya dipastikan, Tim Tabur Kejati Aceh langsung melakukan tindakan pengamanan.
“Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh tim,” ungkapnya.
Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tinggi Aceh, lanjut Ali Rasab Lubis, menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan profesional.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya, seraya mengimbau seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri. []





