
Jakarta – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan Aksi Nasional Mogok Sidang yang berlangsung pada 12 hingga 21 Januari 2026 tidak bertujuan menghambat hak masyarakat pencari keadilan.
Aksi tersebut dilaksanakan secara terbatas dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, kehati-hatian, serta komitmen terhadap pelayanan hukum.
Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam, menjelaskan bahwa mogok sidang merupakan bentuk keprihatinan dan solidaritas atas persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para hakim ad hoc.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi tetap berada dalam koridor hukum dan etika peradilan.
“Aksi mogok sidang ini tidak mematikan layanan peradilan. Penyesuaian jadwal dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing perkara. Untuk perkara yang bersifat penting, mendesak, dan darurat, persidangan tetap dilaksanakan,” ujar Ade Darusalam, Minggu (11/1).
Ia menambahkan, selama aksi berlangsung para hakim ad hoc tetap menjalankan kewajiban kedinasan, termasuk hadir di kantor serta melakukan presensi pagi dan sore. Pembatasan hanya diberlakukan pada agenda persidangan yang dinilai tidak bersifat mendesak.
Menurut Ade, langkah tersebut merupakan bentuk protes konstitusional yang dilakukan secara bermartabat tanpa mengorbankan kepentingan publik. FSHA, kata dia, sangat memahami bahwa pengadilan merupakan tumpuan harapan masyarakat dalam mencari keadilan.
“Melalui aksi ini, kami ingin menegaskan bahwa perjuangan hakim ad hoc bukan untuk merugikan pencari keadilan, melainkan sebagai pengingat bahwa keadilan juga harus ditegakkan bagi para penegak hukumnya,” tegasnya.
Sebagai simbol solidaritas dan keprihatinan atas ketidakadilan yang dirasakan, para peserta aksi mengenakan pita hitam di dada sebelah kiri atau diikatkan pada lengan kiri selama mogok sidang berlangsung.
FSHA memastikan seluruh rangkaian aksi dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai moral, etika profesi, serta integritas lembaga peradilan. Prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum—keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh—menjadi landasan sikap para hakim ad hoc dalam menyuarakan aspirasinya.
FSHA berharap Aksi Nasional Mogok Sidang ini dapat membuka ruang dialog yang konstruktif antara para hakim ad hoc dan pemangku kebijakan, demi terwujudnya sistem peradilan yang berkeadilan, bermartabat, dan berkelanjutan. []





