Banda Aceh – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mensosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri dalam kegiatan “Kumham Goes To Campus” di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, USK dan Aceh merupakan provinsi pertama yang ditunjuk dalam sosialisasi Kumham Goes To Campus 2023.
“Pertama kali nya di Aceh, alasannya provinsi yang paling barat di Indonesia dan nantinya akan ditutup di Papua Barat,” sebutnya.
Ia menjelaskan, selama 77 Tahun Indonesia menggunakkan KUHP warisan kolonial Belanda. Dijelaskannya, alasan menetapkan KUHP baru, diantaranya KUHP yang dahulu sedikit banyaknya dibuat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda, padahal sudah 77 Tahun Indonesia merdeka sehingga dirasa harus memiliki hukum sendiri yang mendasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan selanjutnya ialah KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum, karena banyak terjemahan dimana sampai saat ini tidak ada jaminan mana yang dapat dijadikan rujukan benar. Terakhir, KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.
“KUHP ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 yang disebut dengan UU Nomor 1 tahun 2023,” tutur Edward.
Ada empat misi dalam KUHP Nasional, yakni Dekolonisasi, rekodifikasi, demokratisasi, dan harmonisasi KUHP. Disisi lain Wamenkumham juga menambahkan bahwa menyusun KUHP Nasional di Negara multikultural merupakan sebuah tantangan. Setiap isu yang dihadirkan dalam KUHP menghadirkan kontroversial dan selalu menimbulkan perdebatan.
“Tentunya itu sebuah tantangan namun kita telah melakukan sosialisasi ke 13 Kota di Indonesia pada tahun 2021 dan tentunya kami pun menerima banyak masukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor bidang Akademik USK, Prof Agussabti mengucapkan terima kasih atas ditunjuknya USK, sebagai kampus pertama di Provinsi Aceh yang menggelar sosialisasi KUHP tersebut. Ia juga menambahkan upaya untuk merevisi KUHP ini bukanlah proses yang mudah dan panjang sehingga ia berharap KUHP ini dapat membangun hukum di Indonesia yang lebih baik dan berkeadilan.
“Mengingat KUHP merupakan produk dari kolonial Belanda kala itu KUHP disusun berdasarkan kondisi dan situasi saat itu sehingga perlu ditinjau kembali, dengan kondisi sekarang maka kita patut bersyukur RKUHP tersebut akhirnya menjadi Undang-Undang,” jelas Prof Agussabti.
USK menyambut baik inisiatif Kemenkumham untuk menggelar kegiatan Kumham Goes to Campus ini. Karena melalui kegiatan ini, akan terbuka ruang diskusi yang lebih intensif dari masyarakat, mahasiswa, akademisi maupun praktisi hukum lainnya.
“Melalui forum ini, kita dapat mendengarkan langsung pandangan pemerintah yaitu melalui Kemenkumham terhadap KUHP baru ini. Serta pandangan para praktisi hukum dalam menilai produk hukum baru ini,” kata WR I.
Ia berharap, apa yang didiskusikan hari ini dapat mengurangi potensi salah tafsir pada penerapan sejumlah pasal dalam KUHP baru tersebut.
Prof Agussabti menilai, Kumham Goes to Campus sangat penting. Karena KUHP ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum serta ketertiban umum di masyarakat.
“Maka secara tidak langsung, kehadiran KUHP baru ini akan turut mempengaruhi kehidupan kita sebagai anak bangsa di negara Indonesia ini,” pungkasnya. []