HukumNews

Polisi Tangkap Enam Terduga Pelaku Penculikan Remaja di Aceh Besar

Banda Aceh – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan terhadap seorang remaja bernama Muammar Kadhafi (19), warga Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Penculikan tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 9 September 2025, di Perumahan Komplek Cempaka, Lamblang Trieng. Enam pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam, 10 September 2025, di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

“Benar, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap enam terduga pelaku penculikan pada Rabu (10/9/2025) malam di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025) malam.

Menurut Donna, awalnya polisi mengamankan sembilan orang. Namun, setelah dilakukan interogasi, tiga di antaranya tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Peristiwa penculikan bermula saat sekitar sepuluh remaja tak dikenal mendatangi rumah korban saat keluarganya tengah tertidur. Mereka mengaku mencari seseorang bernama Faiz, namun tidak menemukannya.

“Setelah para remaja tersebut masuk ke dalam rumah dengan tujuan mencari orang bernama Faiz, namun tidak ditemukan,” kata Donna.

Sekitar pukul 05.00 WIB, kelompok itu kembali lagi ke rumah korban. Mereka mengaku ingin mencari telepon genggam milik Faiz. Karena tidak ditemukan juga, mereka justru membawa Muammar Kadhafi sebagai sandera.

Setelah membawa korban, para pelaku menghubungi ibunya, Salmiah (54), menggunakan ponsel milik Muammar. Mereka meminta tebusan sebesar Rp100 ribu dan meminta uang tersebut dikirim ke jembatan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

“Setelah orang tua korban datang untuk mengantar uang, para pelaku tersebut tidak mau menerima dan meminta uang tebusan bertambah menjadi Rp 1 juta rupiah. Namun saat itu ia tidak memiliki uang dan para pelaku tidak melepaskan korban yang dijadikan sandera mereka,” ujar Donna.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak lokasi para pelaku di Gampong Rukoh.

Enam tersangka yang diamankan adalah TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23). Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan.

“Dalam aksinya, peran mereka itu berbeda-beda, di mana TB, ID, FAD berperan sebagai pelaku penculikan dan penyekapan. TMB berperan sebagai pelaku penyekapan. Untuk pelaku TS berperan sebagai pelaku penyekapan dan negosiator dana tebusan dengan ibu korban. Sementara RA berperan sebagai pelaku penculikan,” ungkap Donna.

Keenam tersangka kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana junto Pasal 333 junto Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button