HukumNews

Tiga Kali Melanggar Syariat, Illiza Segel Hotel Kupula

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menyegel Hotel Kupula di kawasan Lambaro Skep, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh yang diduga menjadi tempat terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh aparat kepolisian, polisi militer, serta aparatur gampong setempat.

“Tempat ini sementara ditutup dan seluruh kegiatan dihentikan karena melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Illiza.

Illiza menyatakan bahwa selama masa penutupan, hotel tersebut akan berada di bawah pengawasan Satpol PP dan WH sebagai penegak qanun.

Illiza tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Usai berdialog dengan pihak pengelola, ia bersama petugas melakukan pemeriksaan ke sejumlah kamar. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, termasuk tisu magic dan alat kontrasepsi bekas pakai.

Menurut Illiza, penyegelan dilakukan atas dua alasan utama. Pertama, karena hotel tersebut beroperasi secara ilegal.

“Izin usahanya untuk tempat tinggal atau residensial, tapi malah dijadikan penginapan tanpa izin resmi. Ini sudah melanggar aturan,” ujarnya.

Alasan kedua, kata dia, karena lokasi tersebut telah tiga kali terlibat dalam pelanggaran syariat Islam. Bahkan saat pemeriksaan, petugas menemukan kondom berserakan di beberapa kamar.

“Bahkan mobil yang masih terparkir yang di dalamnya juga terdapat kondom,” ucap Illiza.

Illiza juga mengungkapkan adanya penghuni perempuan di hotel tersebut yang kedapatan merokok. Menurutnya, ini bukan hal yang lazim dilakukan oleh perempuan Aceh.

“Kami menemukan perempuan yang ngekos di sini dengan perilaku merokok, yang menurut mereka ini sudah biasa. Karena di Aceh, mungkin ini bukan hal biasa,” jelas Illiza.

Dengan penyegelan ini, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional hotel tersebut dilarang sampai seluruh izin yang sesuai ketentuan hukum diperoleh.

“Dengan penutupan hari ini, kami melarang dengan tegas untuk melaksanakan operasional apapun selama masih belum ada izin ketentuan yang bisa melaksanakan operasional,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button