News

Cage Minta Pusat Kaji Ulang Pembangunan Empat Batalyon di Aceh

Jakarta – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang tentang pembangunan 4 batalyon di Aceh. Hal ini dinilai mencederai perjanjian damai seperti yang tercantum dalam perjanjian damai atau MoU di Helsinki.

“Saya meminta pemerintah pusat kaji ulang tentang pembangunan 4 batalyon di Aceh. Ini karena GAM dan pemerintah Republik Indonesia telah mengikat perjanjian atau nota kesepahaman MoU untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan Aceh di Firlandia,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

“Dan kita mengharapkan kedua pihak terus mengawal dan merealisasikan MoU tersebut. Dan jangan ada pihak-pihak yang melanggar ini sangat mencederai kesepakatan tersebut.”

Menurut Azhari, wacana pembangunan satuan militer baru telah menuai banyak penolakan dari masyarakat Aceh. Ia menegaskan bahwa sebagai wakil daerah, sudah menjadi kewajibannya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.

“Oleh karena itu, saya meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Terhadap wacana pembangunan batalyon ini banyak suara-suara penolakan dari daerah Aceh. Maka saya sebagai senator perwakilan Aceh sudah sangat wajar menyuarakan dan menyampaikan aspirasi-aspirasi daerah,” ujarnya.

Meski demikian, Azhari menekankan bahwa dirinya tidak bersikap anti terhadap TNI. Ia justru menghormati peran penting TNI dalam menjaga kedaulatan negara, dan mencatat bahwa banyak putra Aceh yang juga berkarier di institusi militer tersebut. Namun, dalam konteks Aceh, ia mengingatkan bahwa ada kesepakatan khusus yang harus dihormati.

“Dalam konteks Aceh menyangkut dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam MoU Hensinki yang menjadi kunci pengakhiran konflik bersenjata di Aceh yaitu MoU Helsinki poin 4.7 tentang jumlah tentara organik,” ujarnya.

Di mana, kata Azhari Cage, ada sejumlah poin yang disepakati dalam MoU Helsinki. Poin 4.8 tentang pergerakan tantara dan poin 4.11 tentang dalam keadaan damai yang normal hanya tentara organik yg berada di Aceh.

“Ini penting kita ingatkan karena menyangkut dgn kesepakatan damai yang terjadi di Aceh. Kita sangat mengharapkan semua pihak menghargai dan menghormati kesepakatan MoU Hensinki, maka sudah sangat wajar tentang rencana pembangunan 4 batalyon di Aceh dikaji ulang dan dipertimbangkan dengan berpedoman pada MoU Helsinki,” tegas Azhari Cage yang juga masih menjabat jubir KPA Pusat ini. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button