Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap, Izil Azhar di Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023). Saat ini, Izil sedang menjalani pemeriksaan di Polda Aceh.
“Benar, Selasa (24/1) dengan bantuan tim dari Polda Aceh, tim berhasil menemukan DPO KPK Izil Azhar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya diterima sudutberita.id, Selasa (24/1/2023) sore.
Pria yang akrab disapa Ayah Merin itu ditangkap terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan dermaga di Sabang. Ia sudah masuk dalam DPO KPK sejak 30 November 2018.
“DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, kata Ali Fikri, koordinasi antara tim KPK dan Polda Aceh sudah dilakukan sejak Desember 2022.
Ali menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu lembaga antirasuah itu dalam pencarian dan penangkapan DPO tersebut.
“Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. []