Aceh Barat – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menetapkan dan menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Aceh Barat berinisial CN atas dugaan penyelewengan pendapatan pajak daerah.
CN, yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, diduga tidak menyetorkan pajak yang diterimanya ke kas daerah.
Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto, melalui Kasi Pidana Khusus, Taqdirrullah, menyatakan bahwa CN resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/11/2024) setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, CN diduga menyelewengkan pajak daerah dari objek pajak restoran dan galian C yang ia terima antara November 2022 hingga Januari 2023.
“Jumlah pajak yang tidak disetorkan mencapai Rp523 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluannya sehari-hari,” ujar Taqdirrullah, Sabtu (23/11/2024).
Atas perbuatannya, CN ditahan selama 20 hari mulai 22 November hingga 11 Desember 2024 di Lapas Meulaboh. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat.
“Kini, tersangka CN dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 November hingga 11 Desember 2024 di Lapas Meulaboh,” pungkas Taqdirrullah. []