
Banda Aceh – Polisi mengamankan seorang sopir dump truck berinisial SY (40) yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita delapan jerigen yang diduga berisi solar subsidi.
SY, warga Gampong Cot Masam, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, diamankan personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Selasa (27/10) sore.
Selain jerigen berisi solar, polisi turut mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning dengan nomor polisi BL 9524 L.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit III Tipidter melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian mencurigai sebuah dump truck Mitsubishi berwarna kuning yang melintas di lokasi dan menghentikannya untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” kata Miftahuda, Rabu (28/10).
Polisi kemudian memeriksa SY. Kepada petugas, sopir tersebut mengaku baru saja menjual Bio Solar bersubsidi kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro.
Berdasarkan keterangan SY, polisi mendatangi rumah YD untuk memastikan keberadaan BBM yang diduga telah diperjualbelikan tersebut. Petugas menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi.
Namun, YD tidak berada di rumah saat polisi melakukan pemeriksaan.
“Petugas menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi hasil penjualan SY,” ujar perwira menengah itu.
Beli Solar di Sejumlah SPBU
Miftahuda menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, SY diduga membeli Bio Solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Solar tersebut mula-mula diisikan ke tangki dump truck miliknya. Setelah terkumpul, BBM kemudian dikeluarkan kembali dari tangki menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jerigen.
Solar yang telah dipindahkan itu selanjutnya diduga diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Dump warna kuning dengan nomor polisi BL 9524 L beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kuncinya. Petugas juga menyita delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi serta dua jerigen kosong bekas pengisian BBM.
SY bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.
Jika terbukti bersalah, SY terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Miftahuda mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya. []





