News

Ungkap Kasus Aborsi di Banda Aceh, Polisi Tangkap 3 Orang

Banda Aceh – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus aborsi di Banda Aceh. Tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni MR (19), NJN (42), dan SBR (46) yang berprofesi sebagai bidan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan kasus itu bermula pada 19 Desember 2024. Saat itu, GH, pacar MR, mengaku hamil.

MR dan GH kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut. GH juga menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR untuk menyampaikan kehamilannya dan meminta uang Rp 6 juta untuk biaya aborsi.

Setelah uang diberikan, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH menjalani aborsi di tempat praktik bidan SBR di Punge Jurong, Banda Aceh.

“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Setelah aborsi, GH dan NJN membayar Rp 2 juta kepada SBR. Keduanya kemudian membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap NJN dan MR di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin (10/8/2026). Dua hari kemudian, polisi menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Banda Aceh.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi.

“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button