HukumNews

Polsi Amankan Mobil Pengangkut 600 Liter Bio Solar Subsidi

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Dari kendaraan tersebut, polisi menyita sekitar 600 liter Bio Solar serta mengamankan dua orang.

Mobil Kia Travello berwarna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH itu diamankan tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (31/8) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan petugas menemukan sekitar 600 liter Bio Solar subsidi yang disimpan dalam tiga drum dan dua jeriken.

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Miftahuda dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Selain BBM subsidi, polisi juga menyita satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32). Keduanya merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Miftahuda menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli personel Unit III Tipidter di sejumlah SPBU di Banda Aceh pada Jumat (28/8). Patroli dilakukan menyusul kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU.

Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello tersebut. Polisi kemudian berkomunikasi dengan pengemudi dan memperoleh nomor kontaknya.

Keesokan harinya, Sabtu (29/8) sekitar pukul 08.38 WIB, seseorang yang mengaku sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter. Ia menawarkan sekitar satu ton Bio Solar subsidi yang disebut telah disimpan di rumah.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Pada Senin malam, petugas mengetahui BBM tersebut diantar menggunakan mobil Kia Travello ke Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa.

Setibanya kendaraan di lokasi, personel Unit III Tipidter langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan tiga drum dan dua jeriken yang berisi sekitar 600 liter Bio Solar subsidi.

Kedua orang yang berada di lokasi beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum biru berisi Bio Solar subsidi, dua jeriken putih berisi Bio Solar subsidi, serta satu unit mesin pompa.

Miftahuda mengatakan penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, termasuk peran masing-masing pihak serta asal dan tujuan pendistribusian BBM yang diamankan.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi atau mendapat penugasan dari pemerintah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button