HukumNews

Teuku Rahmatsyah Pulang ke Aceh, MFF Syndicate Optimistis Penegakan Hukum akan Menemukan Daya Dobrak Baru

Banda Aceh – Pelantikan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi momentum baru bagi penegakan hukum di daerah paling ujung barat Sumatra itu.

MFF Syndicate menyambut kepemimpinan baru tersebut dengan optimisme. Kepulangan putra Banda Aceh yang memiliki pengalaman panjang di berbagai lini Korps Adhyaksa dinilai membawa modal penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, penelusuran aset, kepastian hukum, serta pemulihan kerugian negara.

“Kami melihat Teuku Rahmatsyah memiliki modal pengalaman yang cukup untuk menghadirkan daya dobrak baru. Aceh tidak kekurangan perkara yang harus ditangani. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memastikan perkara tidak berhenti pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau konferensi pers, tetapi bergerak sampai penuntutan, putusan berkekuatan hukum tetap, eksekusi dan pemulihan aset,” ujar M. Fauzan Febriansyah, Pendiri MFF Syndicate, Selasa (11/8).

Teuku Rahmatsyah lahir di Banda Aceh pada 31 Maret 1973 dan merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Kariernya membentang di berbagai bidang dan jenjang, mulai dari lingkungan Kejati Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur hingga Wakil Kepala Kejati Lampung.

Pada 2022, ketika menjabat Asdatun Kejati DKI Jakarta, bidang yang dipimpinnya tercatat menempati peringkat pertama nasional selama tiga bulan berturut-turut dan berhasil menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara lebih dari Rp5,7 triliun. Ketika memimpin Kejari Medan, ia juga mencatat sejumlah prestasi dalam pemberantasan korupsi dan eksekusi terpidana, termasuk keberhasilan mengeksekusi 13 terpidana korupsi, lima di antaranya buronan.

Kariernya kemudian berkembang ke Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus. Pada 2025 ia dipercaya sebagai Wakajati NTT, sebelum kemudian dipromosikan menjadi Wakajati Lampung pada Mei 2026. Pada Juli 2026, Jaksa Agung melalui Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 menunjuknya sebagai Kajati Aceh menggantikan Yudi Triadi.

“Rekam jejak ini membuat masyarakat Aceh berhak memiliki ekspektasi lebih tinggi. Kami tidak sedang meminta Kajati baru membuat penindakan sebanyak-banyaknya. Kami berharap beliau membangun sistem penegakan hukum yang memiliki prioritas, target penyelesaian dan ukuran keberhasilan yang jelas,” sambung Fauzan.

MFF Syndicate melihat tantangan terbesar Teuku Rahmatsyah bukan hanya menyelesaikan perkara yang sudah berada di meja Kejaksaan, tetapi mengantisipasi “generasi baru” perkara korupsi yang dapat muncul dari belanja publik besar: proyek infrastruktur pemulihan pascabencana, seperti proyek revitalisasi sekolah, dana pendidikan, pengelolaan BUMD, hingga sektor sumber daya alam.

Karena itu, Kajati baru idealnya melakukan case portfolio review terhadap seluruh perkara penyelidikan dan penyidikan yang diwariskan kepemimpinan sebelumnya, sekaligus membangun sistem deteksi dini terhadap pola pengadaan, konflik kepentingan, jual-beli jabatan, penyalahgunaan bantuan publik, dan perizinan sumber daya alam.

“Daya dobrak penegakan hukum bukan diukur dari banyaknya orang yang menjadi tersangka, melainkan dari kemampuan Kejaksaan mencegah kebocoran uang negara, menyelesaikan perkara secara tuntas, memulihkan aset, dan memastikan tidak ada perkara yang kehilangan kepastian hukum,” jelas Fauzan.

MFF Syndicate juga mendorong Kejati Aceh membangun mekanisme komunikasi publik mengenai perkembangan perkara strategis secara berkala, dengan tetap menjaga kerahasiaan penyidikan, hak tersangka, asas praduga tak bersalah dan independensi penuntutan.

Menurut Fauzan, pengalaman Teuku Rahmatsyah dalam pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara merupakan kombinasi yang menarik untuk membangun pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.

“Aceh membutuhkan Kejaksaan yang kuat. Kami optimistis kepemimpinan Teuku Rahmatsyah dapat membawa penegakan hukum Aceh menemukan daya dobrak yang lebih progresif,” ujarnya.

MFF Syndicate menyatakan akan mengambil posisi sebagai bagian dari masyarakat sipil yang kritis, independen dan konstruktif dalam mengawal penegakan hukum di Aceh.

“Selamat bertugas untuk Kajati baru Teuku Rahmatsyah. Aceh menitipkan harapan agar hukum kembali memiliki daya dobrak,” tutup Fauzan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button