News

Polisi Sita 80 Motor Berknalpot Brong Selama Juli 2026 di Banda Aceh

Banda Aceh – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.

Penindakan itu dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Selain itu, razia juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan berknalpot brong, terutama yang digunakan dalam aksi balap liar.

Patroli digelar bersama Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Banda Aceh dengan menyasar pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar dan melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatlantas Kompol Mawardi mengatakan, penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Banda Aceh.

“Ke depan, kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Banda Aceh,” kata Mawardi, Rabu (29/7).

Menurutnya, selain melakukan penegakan hukum, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis demi menjaga kenyamanan bersama.

Pengendara yang kendaraannya disita diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali. Mereka juga harus menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Mawardi menjelaskan, selama Juli 2026 penyitaan kendaraan berknalpot brong dilakukan saat petugas menggelar penertiban di sejumlah lokasi yang kerap menjadi arena balap liar, seperti Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh, dan sejumlah titik lainnya.

“Sebanyak 80 kendaraan bermotor kami lakukan penahanan, di mana spesifikasi motor telah berubah drastis sehingga akan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya ketika sedang beristirahat maupun saat melintasi jalan umum,” ujarnya.

Selain razia, Satlantas Polresta Banda Aceh juga terus menggencarkan sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada pelajar. Edukasi dilakukan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun ketika personel menjadi inspektur upacara di berbagai sekolah.

Mawardi mengungkapkan masih ditemukan pengendara di bawah umur yang melakukan pelanggaran lalu lintas meski sosialisasi rutin telah dilakukan.

“Masih adanya anak usia di bawah umur melakukan pelanggaran dalam berkendara, padahal sosialisasi di sekolah sudah kami lakukan setiap minggunya,” katanya.

Karena itu, pihaknya mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun yang kerap keluar rumah pada malam hari menggunakan sepeda motor.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar menjaga anaknya yang masih berusia 13 hingga 16 tahun yang suka keluar pada malam hari menggunakan sepeda motor agar dikontrol. Pada pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh mereka sering ditemukan melakukan aksi balap liar,” pungkas Mawardi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button