
Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran yang terjadi di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa 18 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menggelar perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan dua tersangka yang ditetapkan berinisial WS (22) dan MAM (20).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK beserta fasilitas lainnya,” kata Dizha, Minggu (31/5).
Menurut Dizha, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara MAM diduga terlibat langsung dalam penyerangan dan pengrusakan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 262 jo Pasal 308 jo Pasal 521 jo Pasal 522 KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor yang rusak berat, pagar besi stainless yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian, serta DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.
Selain 18 saksi yang telah diperiksa, penyidik berencana meminta keterangan dari 18 saksi tambahan. Jika seluruhnya hadir, total saksi yang diperiksa mencapai 36 orang, termasuk dua tersangka.
Dizha menjelaskan konflik bermula saat aksi demonstrasi mahasiswa ke Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026. Saat itu, mahasiswa Fakultas Pertanian disebut melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan yang dianggap sebagai bentuk provokasi.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi keributan di Sekretariat BEM USK. Mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi demonstrasi diduga mencoba masuk ke sekretariat dengan memecahkan kaca jendela dan melakukan penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang rapat di dalam ruangan.
Akibat insiden tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek di bagian kaki dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
Meski sempat dimediasi oleh pihak kampus dan disepakati untuk diselesaikan secara internal, konflik kembali memanas pada Kamis (21/5) dini hari.
Sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan serta kerusakan pada sejumlah kaca gedung.
Aksi tersebut kemudian memicu aksi balasan. Ratusan mahasiswa Fakultas Teknik dikabarkan berkumpul dan sekitar pukul 04.00 WIB melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian dengan melempar batu dan membawa bom molotov.
Serangan balasan itu menyebabkan kerusakan pada gedung dan laboratorium Fakultas Pertanian, termasuk terjadinya kebakaran di sejumlah fasilitas.
Polisi menegaskan peristiwa tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa USK, khususnya antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik.
“Peristiwa ini murni konflik sesama mahasiswa USK dan tidak melibatkan mahasiswa dari universitas lain,” ujar Dizha.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan pemeriksaan saksi dan alat bukti. []





