HukumNews

Lima Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Timur Dicambuk

Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi cambuk lima terpidana pelanggar Qanun Hukum Jinayat di halaman Gedung Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (6/5).

Eksekusi yang berlangsung di hadapan khalayak ramai tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, menjelaskan bahwa eksekusi yang turut disaksikan oleh unsur Forkopimda ini merupakan pelaksanaan perdana pada tahun 2026.

Ia menyampaikan bahwa kelima terpidana terbukti melakukan tindak pidana jinayat dengan klasifikasi pelanggaran yang berbeda.

“Hukuman cambuk di tahun 2026, ini adalah baru pertama kita laksanakan terhadap 5 orang terpidana,” ujar Ibsaini.

Lebih lanjut, ia merincikan status pelanggaran kelima terpidana.

“Lima orang terpidana cambuk yaitu, sepasang perkara ikhtilat, sepasang perkara khalwat dan satu orang perkara maisir/judi,” ucap Ibsaini.

Adapun rincian kelima terpidana yang dieksekusi setelah dipotong masa tahanan adalah sebagai berikut:

ATR: Menjalani 13 kali cambuk (dari vonis 20 kali).
N: Menjalani 13 kali cambuk (dari vonis 20 kali).
MSR: Menjalani 7 kali cambuk (dari vonis 10 kali).
MM: Menjalani 6 kali cambuk (dari vonis 10 kali).
SR: Menjalani 6 kali cambuk (dari vonis 10 kali).

Kelima terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18, Pasal 24, dan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelum dieksekusi di atas panggung, seluruh terpidana telah melewati pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat jasmani.

“Kami dari kejaksaan beserta eksekutor mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menfasilitasi pelaksanaan u’qubat ini. Insyaallah kedepan masih ada lagi, namun masih dalam proses persidangan,” tutup Ibsaini. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button