
Banda Aceh – 704 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama Provinsi Aceh dinyatakan lulus setelah pengumuman yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hasil akhir pascasanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama, Rabu 22 Januari 2025.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani, Jumat (24/1/2025) mengatakan 704 CPNS yang lulus tersebut adalah hasil seleksi dari 31.521 peserta yang mendaftar di 753 formasi yang dibutuhkan instansi itu.
“Alhamdulillah, sesuai pengumuman yang ditetapkan Panselnas BKN dan hasil akhir pascasanggah beberapa hari yang lalu kita berhasil merekrut 704 CPNS yang akan bergabung dengan Kemenag Aceh,” katanya.
Dari hasil tersebut, kata Ahmad Yani, ada 49 formasi yang kosong di Kemenag Aceh. “Semuanya formasi guru, karena ada peserta yang tidak mencapai nilai ambang batas yang ditetapkan Menpan saat SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).”
Sebagaimana yang dilansir di situs kemenag.go.id, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi meminta peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir pascasanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.
“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025,” papar Wawan Djunaedi.
Tidak Pindah 10 Tahun
Wawan Djunaedi menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 wajib membuat surat pernyataan kesediaan mengabdi.
Surat tersebut menyatakan bahwa peserta tidak akan mengajukan permohonan pindah, baik antar unit dalam Kementerian Agama maupun ke instansi lain, dengan alasan apapun, selama minimal 10 tahun setelah diangkat sebagai PNS.
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa apabila terdapat peserta yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan wajib mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.
“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. []





