
Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Buronan tersebut diketahui berinisial S, warga salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar. Terpidana ditangkap pada Jumat (6/2) sekitar pukul 13.00 WIB, di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif yang dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh berdasarkan informasi intelijen.
“Pelaksanaan pencarian dan pengamanan dilakukan secara terukur dan profesional. Terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen, namun situasi dapat dikendalikan dengan baik tanpa menimbulkan korban,” kata Ali Rasab Lubis, Jumat (6/2).
Dalam kasus ini, peristiwa pidana terjadi pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terdakwa di Kabupaten Aceh Besar.
Pada tingkat pertama, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025, terdakwa sempat dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Mahkamah Agung menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun saat akan dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Ali Rasab Lubis menyampaikan, untuk sementara terpidana dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna pelaksanaan eksekusi.
“Penangkapan ini merupakan DPO ketiga yang berhasil diamankan Kejati Aceh pada awal tahun 2026 dalam rangka Program Tabur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum. “Kejaksaan mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” pungkasnya. []





