HukumNews

Guru Besar UIN Diduga Cabuli Mahasiswi Saat Pingsan

Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Palopo tengah menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan berinisial ER.

Terduga pelaku dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun yang saat itu dalam kondisi pingsan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut penyelidikan masih berlangsung.

“Iya sementara dilakukan penyelidikan setelah ada laporan dari korban,” kata Sahrir kepada wartawan, Rabu (4/2), dikutip dari Liputan6.com.

Peristiwa itu bermula ketika korban dilaporkan jatuh pingsan. Mahasiswi tersebut kemudian ditemukan oleh ER bersama seorang pria berinisial R. Keduanya lalu mengevakuasi korban ke sebuah ruko milik terduga pelaku.

“Setelah pingsan, korban dievakuasi oleh seorang saksi bernama R bersama dengan terduga pelaku ke sebuah ruko milik pelaku,” ungkap Sahrir.

Saat berada di dalam ruko dan korban dibaringkan, ER diduga melakukan perbuatan tidak senonoh. Penyidik menduga terlapor menyentuh bagian tubuh korban hingga mencoba membuka ritsleting celana korban.

“Terduga pelaku juga menepuk-nepuk pipi korban dan mencoba membuka ritsleting celana korban,” jelasnya.

Aksi tersebut diduga terhenti setelah korban tersadar. Merasa menjadi korban pelecehan, mahasiswi itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Namun hingga kini, korban belum dapat dimintai keterangan secara resmi lantaran kondisi kesehatannya yang belum pulih dan mengalami trauma.

“Hingga saat ini, korban belum dapat dimintai keterangan secara resmi karena masih dalam kondisi kurang sehat dan trauma,” kata Sahrir.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

“Kami sedang berupaya mengumpulkan barang bukti, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kampus UIN Palopo mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara ER dari seluruh aktivitas akademik dan nonakademik.

Rektor UIN Palopo, Abbas Langaji, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kondusivitas kampus serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Oknum dosen ini dinonaktifkan sementara waktu dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan lainnya yang berkaitan tugas dan fungsinya di kampus,” kata Abbas dalam keterangannya, Rabu (4/2).

Penonaktifan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum selesai serta adanya keputusan lanjutan dari pimpinan universitas.

“Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas,” ungkapnya.

Abbas menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk penetapan kesalahan terhadap ER.

“Menurut Abbas bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan, melainkan murni kebijakan administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalisme institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, ER juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan internal oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas. Tim tersebut terdiri dari unsur pimpinan kampus, senat, dewan guru besar, hingga satuan pengawas internal.

“Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas,” katanya.

Rektor UIN Palopo turut menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut dan menegaskan komitmen kampus dalam melindungi hak seluruh sivitas akademika.

“UIN Palopo tetap berkomitmen menjamin hak seluruh sivitas akademika serta menjaga mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button