
Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan membongkar praktik perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal yang beroperasi di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, polisi mengungkap sindikat yang memperjualbelikan bayi baru lahir dengan harga jutaan rupiah.
Kasus ini terungkap setelah warga Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Rumah tersebut kerap didatangi ibu-ibu hamil dari luar daerah, memicu kecurigaan warga sekitar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan rumah kontrakan itu digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi perempuan hamil hingga proses persalinan selesai.
“Awalnya ada laporan penyekapan, namun setelah dicek, ternyata salah satu tersangka berinisial BS sedang menunggu waktu persalinan untuk menjual bayinya kepada tersangka HD seharga Rp9 juta,” ujar Kombes Calvijn, dikutip dari Liputan6.com, Jumat (16/1).
Pengembangan penyelidikan membawa polisi ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka utama berinisial HD bersama seorang sopir berinisial J. Saat diamankan, keduanya tengah membawa seorang bayi berusia lima hari yang diduga akan dikirim kepada pembeli.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan skema bisnis ilegal tersebut. Para pelaku membeli bayi dari orang tua kandung atau melalui perantara oknum bidan dengan harga Rp9 juta hingga Rp10 juta. Bayi kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp15 juta sampai Rp20 juta.
Menurut Bayu, bayi yang baru lahir dan masih memiliki ari-ari dihargai lebih tinggi. “Harga premium bisa mencapai Rp25 juta,” kata dia.
Jaringan ini diketahui tidak hanya beroperasi di Medan. Polisi mendapati sindikat tersebut melayani pemesan hingga ke wilayah Aceh dan Pekanbaru dengan dalih membantu proses adopsi.
Fakta lain terungkap dari pengakuan sepasang suami istri berinisial S (37) dan K (33). Keduanya menjual bayi perempuan mereka yang baru berusia dua hari melalui perantara oknum bidan. Sang suami mengaku nekat melakukan hal tersebut karena membutuhkan modal untuk berangkat bekerja ke Malaysia.
Hingga kini, polisi masih memburu tiga tersangka lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial X, Y, dan Z.
Kepala Lingkungan 8 Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, mengatakan pemilik rumah kontrakan selama ini mengaku bahwa perempuan-perempuan hamil yang datang adalah kerabat dari kampung halaman.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya di rumah kontrakan dan indekos.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara yang berat. []





