
Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama sejumlah instansi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, serta kokain 1 kilogram dalam tiga bulan terakhir. Total barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya narkoba.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Marzuki dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (6/10/2025).
Pengungkapan sabu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara. Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada 30 September 2025.
“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” kata Marzuki.
Selanjutnya, dari pengembangan kasus lain, petugas menyita tambahan 3,2 kilogram sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.
Sementara itu, kasus ganja terungkap di Kabupaten Gayo Lues. Berdasarkan laporan masyarakat pada 1 Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Gayo Lues menemukan aktivitas pengendalian distribusi ganja dalam jumlah besar oleh seorang warga berinisial AQ, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues dengan barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 1,3 ton,” ujar Marzuki.
Dalam kasus terpisah, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, menemukan satu kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada 6 September 2025. Barang bukti tersebut kini diamankan oleh Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) undang-undang yang sama. Ancaman hukuman berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Marzuki mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Ia menyerukan kolaborasi seluruh pihak dalam mencegah peredaran narkoba di Aceh.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. []





