
Aceh Tengah – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan mediasi tahap awal terhadap perkara Nomor 549/MS.Tkn yang berlangsung di ruang mediasi setempat.
Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh mediator terdaftar dari Kantor Pertanahan, serta dihadiri oleh para pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Mediasi ini merupakan langkah awal dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur non-litigasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai kewajiban penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Pada kesempatan tersebut, para pihak diberi ruang untuk menyampaikan pandangan, kedudukan, dan dasar argumentasi terkait objek sengketa yang menyangkut pengesahan hibah tanah.
Melalui diskusi yang berlangsung konstruktif, mediator berperan mengarahkan jalannya mediasi agar tetap dalam suasana kondusif, objektif, dan berorientasi pada penyelesaian.
Para pihak juga diajak untuk mempertimbangkan solusi yang bersifat win-win solution, sehingga dapat menghindari proses panjang penyelesaian melalui jalur hukum di pengadilan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah terus berkomitmen dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan dengan mengedepankan pendekatan musyawarah dan mediasi.
“Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum, ketertiban administrasi pertanahan, serta menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa,” demikian keterangan tertulis Humas Kantah Aceh Tengah kepada media ini, Rabu (5/11/2025).
Dengan dilaksanakannya mediasi tahap awal ini, diharapkan akan tercapai kesepakatan bersama yang dapat mengakhiri perselisihan secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []





