
Banda Aceh – Polisi membekuk tujuh pria yang diduga membuat keributan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh pada Selasa (12/8/2025) siang. Tujuh orang ini ditangkap pada Rabu (13/8/2025) kemarin.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa para terduga pelaku diamankan untuk dimintai keterangan mendalam terkait peran masing-masing dalam keributan tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Hari ini kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral tersebut, sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Adapun ketujuh orang yang sementara diamankan adalah: M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, M.A.I alias Kek Min, B alias Nyak Boy, H alias Metui.
Ketujuh terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Resmob Polresta Banda Aceh. Polisi memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwira menengah Polda Aceh ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
“Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aksi premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok pria yang mengaku berasal dari Kabupaten Aceh Timur mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh pada Selasa (12/8/2025) siang.
Kelompok yang menyebut diri orang-orang “ban teubit uteun” tersebut datang sekitar pukul 14.00 WIB dan sempat membuat keributan di salah satu ruangan dinas tersebut. Video keributan ini beredar luas di berbagai platform media sosial. []





