
Banda Aceh – Tim Lebah Polsek Darussalam kembali menunjukkan kinerjanya. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor milik seorang dosen, kali ini giliran pelaku pungutan liar (pungli) yang berhasil diamankan dalam operasi penindakan, Minggu (18/5/2025) sore.
Dua pria lanjut usia, MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar, diamankan karena diduga melakukan pungli terhadap para pedagang di kawasan lingkar kampus, tepatnya di Gampong Tanjung Selamat, Kecamatan Darussalam.
Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, mengatakan kedua pelaku ditangkap saat tengah melakukan pungutan kepada sejumlah pedagang.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami lakukan pemantauan di lokasi. Saat para pelaku tengah mengutip uang dari pedagang, langsung kami amankan,” ujar Adam.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35.000 yang baru saja dikutip dari para pedagang.
Dari hasil pemeriksaan, MA dan SF mengakui telah melakukan aktivitas pungli tersebut selama tiga tahun terakhir. Mereka memungut uang harian dari para pedagang, dengan jumlah sekitar Rp60.000 per hari.
“Dalam seminggu, jumlah pungutan bisa mencapai Rp450.000. Uang tersebut kemudian mereka bagi dua dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Adam.
Meski terbukti melakukan tindakan yang masuk dalam kategori premanisme, keduanya tidak ditahan. Polisi memutuskan untuk memberikan pembinaan serta mewajibkan keduanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami berikan pembinaan dan kenakan wajib lapor. Harapannya, tindakan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tutup Adam. []





