
Jakarta – Astra Credit Companies (ACC) akhirnya buka suara terkait alasan perusahaan melakukan penarikan mobil jenis Toyota Fortuner milik Muhammad Abi, warga Kabupaten Aceh Besar di Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu.
EVP Corporate Communication & Strategic Management Astra Credit Companies (ACC), Riadi Prasodjo mengakui jika Muhammad Abi merupakan debitur ACC yang mengambil unit pembiayaan Toyota Fortuner dengan tenor pembayaran selama 48 kali.
Namun, kata dia, debitur Muhammad Abi yang telah melakukan pembiayaan untuk kendaraan tersebut mengalami keterlambatan pembayaran angsuran sejak angsuran ke-7. Tercatat, keterlambatan pembayaran angsuran mencapai 55 hari.
“ACC telah melakukan upaya penagihan sesuai prosedur yang berlaku yaitu melalui telepon serta penagihan melalui Surat Peringatan Pertama 1 pada tanggal 2 Februari 2025, Surat Peringatan 2 pada tanggal 6 Februari 2025, dan Surat Peringatan 3 pada tanggal 10 Februari 2025, namun Debitur Muhammad Abi tetap tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar angsuran,” ujar Riadi Prasodjo dalam keterangan tertulis kepada sudutberita.id, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Riadi menjelaskan bahwa meskipun ACC telah berusaha melakukan komunikasi dengan debitur, Muhammad Abi mengakui bahwa kendaraan yang telah dibiayai tersebut sudah dialihkan kepada pihak ketiga. Hal ini menjadikan debitur dalam posisi wanprestasi sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama.
“Atas pengakuan debitur bahwa kendaraan sudah dialihkan, kami kemudian menempuh langkah selanjutnya dengan melakukan penagihan melalui Petugas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia (PEOJF) yang sudah memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” katanya.
Berdasarkan hasil pelacakan, kata Riadi, unit mobil tersebut ditemukan di sekitar Kota Jambi dan sedang digunakan oleh pihak ketiga. Dengan kondisi tersebut, ACC terpaksa melakukan eksekusi obyek jaminan fidusia.
Riadi juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan pembiayaan yang berkomitmen pada tata kelola perusahaan yang baik, ACC selalu mengutamakan kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap proses penanganan pembiayaan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
Oleh karena itu, terang Riadi, debitur yang melakukan wanprestasi tidak hanya dikenakan denda keterlambatan, tetapi juga diberikan opsi untuk melakukan pelunasan.
“ACC selalu mengingatkan kepada seluruh debitur ACC untuk melakukan kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan termasuk membayar angsuran secara tepat waktu sehingga terhindar dari konsekuensi denda keterlambatan dan juga penarikan kendaraan,” demikian Riadi. []
Baca: Mobilnya Ditarik Paksa di Jambi, Warga Aceh Besar Tuntut Keadilan





