
Banda Aceh – Seorang pemuda berinisial AA (27), warga Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, ditangkap oleh polisi setelah diduga merampas handphone (HP) milik seorang warga Gampong Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh, Syifa Ramadhani (18), pada Minggu (2/3/2025) pagi.
AA ditangkap oleh personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (4/3/2025) sore, di sebuah bengkel di Gampong Lamkeunung.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan, perampasan tersebut bermula saat korban bersama tiga orang temannya sedang mengendarai sepeda motor di lintasan Blang Bintang-Krueng Raya, Aceh Besar.
Setibanya di lokasi, kata Fadillah, mereka dihentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah.
Pelaku kemudian menuduh korban dan rekannya berbuat mesum dan meminta identitas mereka, seperti KTP dan kartu pelajar. Karena korban tidak membawa dokumen-dokumen tersebut, pelaku kemudian meminta HP milik korban sebagai jaminan, beserta dompet milik korban dan saksi lainnya.
Setelah mengambil dompet, pelaku langsung merampas handphone Samsung S9 Plus milik korban. Korban yang merasa terancam melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi laporan korban, tim Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di bengkel tempat ia bekerja.
“Pelaku langsung dibawa oleh tim opsnal Jatanras ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fadillah. []





