
Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik mendorong zakat, infak, wakaf, serta ekonomi haji dan umrah dikembangkan dalam satu ekosistem ekonomi umat yang produktif dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Taufik saat membacakan sambutan Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada High Level Forum bertajuk “Membangun Ekosistem Ekonomi Umat Melalui Sinergi Zakat, Infak, Wakaf, Ekonomi Haji dan Umrah” yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Aceh, Kamis (3/9).
Dalam sambutan tersebut, Muzakir menyebut zakat, infak, wakaf, haji dan umrah tidak hanya memiliki akar kuat dalam ajaran Islam, tetapi juga menyimpan potensi ekonomi yang besar.
Potensi itu, menurutnya, perlu dikembangkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan usaha, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan industri halal.
“Karena itu, kita perlu melihatnya sebagai satu ekosistem yang dapat mendukung pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan usaha, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan industri halal,” kata Taufik saat membacakan sambutan tersebut.
Muzakir menilai Aceh memiliki modal kuat untuk mengembangkan ekosistem ekonomi umat. Selain memiliki tradisi keislaman yang kuat dan kekhususan dalam penerapan syariat Islam, Aceh juga memiliki kelembagaan Baitul Mal yang berperan dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf dan harta keagamaan lainnya.
Namun, potensi tersebut dinilai perlu diperkuat melalui tata kelola yang profesional, kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, inovasi pembiayaan, serta kolaborasi lintas sektor.
Gerakan Aceh Berwakaf
Salah satu upaya yang telah dilakukan Pemerintah Aceh adalah Gerakan Aceh Berwakaf yang diluncurkan melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2025.
Muzakir menegaskan gerakan tersebut tidak boleh berhenti pada penghimpunan wakaf. Wakaf harus dikembangkan menjadi ekosistem yang produktif, profesional, inklusif, dan berkelanjutan.
“Gerakan ini hendaknya tidak berhenti pada penghimpunan wakaf, tetapi terus dikembangkan menjadi ekosistem wakaf yang produktif, profesional, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk itu, Pemerintah Aceh mendorong penguatan sinergi antara Baitul Mal Aceh, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, perguruan tinggi, nazhir, serta masyarakat.
Muzakir juga menyambut pembahasan pemanfaatan zakat, infak, wakaf dan harta keagamaan untuk mendukung pendidikan vokasi bersama EduHub Indonesia.
Menurutnya, pembangunan ekonomi umat pada akhirnya merupakan bagian dari pembangunan manusia. Dana sosial keagamaan diharapkan tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun kemandirian.
“Dana sosial keagamaan hendaknya tidak hanya menyelesaikan kebutuhan hari ini, tetapi juga membangun kemandirian melalui keterampilan, pekerjaan, usaha, dan peningkatan pendapatan,” kata Taufik.
Di sisi lain, ekonomi haji dan umrah dinilai memiliki rantai nilai yang luas, mulai dari transportasi, akomodasi, makanan, pakaian, jasa keuangan, kesehatan, teknologi, UMKM hingga industri halal.
Karena itu, pelaku usaha Aceh dinilai perlu didorong agar dapat mengambil bagian lebih besar dalam rantai ekonomi tersebut, termasuk melalui dukungan instrumen keuangan syariah.
Muzakir berharap High Level Forum yang menjadi bagian dari Road to Aceh Waqf Summit 2026 tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi, jejaring kerja sama dan tindak lanjut yang nyata.
“Kita ingin Aceh tidak hanya dikenal karena sejarah wakafnya, tetapi juga mampu menunjukkan bagaimana zakat, infak, wakaf, pendidikan, kewirausahaan, serta ekonomi haji dan umrah terhubung menjadi ekosistem ekonomi umat yang modern, produktif, dan memberi manfaat luas,” ujarnya.
Forum tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, pimpinan Baitul Mal Aceh, lembaga pemerintah, lembaga keuangan syariah, Badan Wakaf Indonesia, BAZNAS, KDEKS, akademisi, pelaku usaha, nazhir wakaf, penyelenggara perjalanan haji dan umrah, serta pemangku kepentingan lainnya. []





