HukumNews

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal dalam Truk Pupuk

Ogan Ilir – Bea Cukai gagalkan upaya pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal dalam truk pupuk. Penindakan terjadi di pintu keluar Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (7/2/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Andri Waskito dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025) mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Madura melalui Sumatera Selatan.

Menindaklanjutinya, kata Andri, Bea Cukai Palembang segera menggelar patroli darat di wilayah sekitar Kabupaten Ogan Ilir.

“Kami mencurigai sebuah truk yang sesuai informasi. Saat kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, benar saja truk tersebut mengangkut rokok ilegal yang disembunyikan dalam tumpukan pupuk,” jelasnya.

“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jumlah seluruhnya mencapai 1.592.000 batang dengan merek GP Bold, Flybold, Bribos, Stigma dan Supreme tanpa dilekati pita cukai atau polos.”

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang untuk proses lebih lanjut.

Andri menyampaikan, pencegahan peredaran rokok ilegal ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Palembang dalam melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

“Ini komitmen kami,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button