
Banda Aceh – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini mungkin cocok menggambarkan nasib malang yang dialami RAH (30 tahun), wanita “open BO” di Banda Aceh.
Perempuan asal Pidie Jaya yang kini berdomisili di Banda Aceh itu dianiaya hingga tak sadarkan diri oleh pria berisinial RA (27) warga Aceh Besar yang tak lain adalah pelanggannya.
Aksi penganiayaan terjadi di salah satu kamar penginapan di Kuta Alam, Banda Aceh pada Sabtu (11/1/2025) malam. Polisi kemudian turun tangan mengusut perkara ini.
“Pelaku sudah ditangkap di salah satu kios di gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Senin (13/1/2025) sore tadi,” kata Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya kepada sudutberita.id, Senin (13/1/2025) malam.
Suriya menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula saat korban pada Sabtu (11/1/2025) malam melakukan chatingan dengan pelaku menggunakan aplikasi daring.
Dalam obrolan tersebut keduanya sepakat untuk bertransaksi “Open BO” yang mana korban mengajak pelaku untuk datang ke penginapan guna melakukan hubungan intim.
Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BL 4197 LBV, pelaku RA mendatangi penginapan guna bertemu dengan korban. Setelah bertemu korban, keduanya masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah berhubungan intim, RAH meminta tarif harga sebesar Rp800 ribu kepada pelaku RA, namun ia langsung marah dan menjelaskan bahwasannya tarifnya tidak sesuai dengan chatingan mereka.
“Dan pelaku langsung mencekik leher korban dan membekap mulut korban, selanjutnya menghempas atau membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali sehingga korban pingsan,” tambah Suriya.
Keesokan harinya, Minggu (12/1/2025) korban sadar dari pingsannya dan melihat dari cermin kondisi wajahnya sudah bengkak, lebam serta tanpa busana.

Lalu, korban pun meminta bantuan dengan tetangga di samping kamar, sehingga tetangga di samping kamar menghubungi petugas piket Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh guna membawa korban Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan Visum Et Revertum.
Setelah memeriksa korban dengan mengambil keterangan, Kapolsek Kuta Alam membentuk tim untuk mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami membentuk tim yang di Back up Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RA,” ucap Suriya.
Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya dibekuk oleh tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy di sebuah kios di gampong Surien, Senin (13/1/2025) sore.
“RA dibekuk di sebuah kios di gampong Surien, dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkasnya. []