HukumNews

Kejati Aceh Eksekusi 47 Terpidana Korupsi dalam Satu Tahun Terakhir

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengeksekusi 47 terpidana korupsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir atau selama periode Desember 2023-Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kejaksaaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Muhibuddin saat memimpin upacara peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia (Harkodia) di halaman Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (9/12/2024).

“Saat ini kami juga sedang menangani 63 kasus tindak pidana korupsi, di antaranya tahap penyelidikan 15 kasus atau perkara, tahap penyidikan 24 kasus, kemudian tahan tahap penuntutan 24 kasus,” sebut Muhibuddin.

Ia menjelaskan, dari sejumlah perkara yang ditangani, Kejati Aceh mampu melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 24.189.359.207.

Dengan rincian penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sejumlah Rp 18.269.126.819, penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penuntutan sejumlah Rp 2.422.623.436.

“Serta penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap eksekusi (yang telah disetor ke kas negara) sejumlah Rp 3.497.608.952,” sebut Muhibuddin.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI dalam amanatnya yang dibacakan Muhibuddin menegaskan pentingnya komitmen seluruh elemen bangsa, termasuk Kejaksaan, untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi sebagai salah satu pilar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Jaksa Agung menyoroti capaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada tahun 2024, dan menekankan perlunya sinergi antara pencegahan, penindakan, dan perbaikan sistem dalam pemberantasan korupsi.

“Korupsi tidak hanya merusak perekonomian negara, tetapi juga merongrong stabilitas sosial dan politik. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara holistik, sistemik, dan integratif,” ujar Wakajati Aceh saat membacakan amanat.

Dalam rangkaian kegiatan Harkodia, Wakajati juga menegaskan perlunya integritas, profesionalisme, dan sinergi antar aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan perkara korupsi berjalan secara efektif.

“Jaksa harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum yang bersih dan berintegritas. Moralitas yang baik akan menciptakan integritas yang kokoh dalam pelaksanaan tugas,” ujar Muhibuddin juga mengapresiasi Aspisus Kejati Aceh yang melaksanakan penindakan hukum kasus korupsi di Aceh.

Selain itu upaya pencegahan terus menjadi fokus utama, baik melalui penegakan hukum maupun edukasi, penyuluhan hukum yang selama ini dilaksanakan oleh Humas Penkum kejati Aceh yang melibatkan kerja sama dengan, intansi pemerintahan, peran aktif berbagai elemen, termasuk LSM dan organisasi lainnya, yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Upaya preventif juga telah diinisiasi sejak awal, termasuk memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pejabat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan korupsi dan pelanggaran lainnya,” katanya.

Usai upacara kegiatan dilanjutkan dengan bagi bagi stiker dan payung yang bertuliskan HAKORDIA (Hari Anti Korupsi se-Dunia) kepada setiap pengendara yang lewat di depan Kantor Kejati.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sejumlah pesan moral kepada masyarakat agar ikut melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dan mengingatkan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button